SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan pemotongan hukuman terhadap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dipangkas jadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman ini jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pinangki 10 tahun penjara.
“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan. Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Kurnia menjelaskan, saat melakukan kejahatan Pinangki menyandang status Jaksa yang notabene merupakan penegak hukum. Dia menegaskan, harusnya merupakan alasan utama pemberat hukuman.
Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat. Dengan kombinasi ini, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.
“Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sebenarnya sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang ICW lakukan, rata-rata hukuman koruptor sepanjang tahun 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Dengan kondisi ini, maka semestinya para koruptor layak untuk mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung,” ucap Kurnia.