Dalam salinan putusan, PT DKI Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki yang dijatuhkan oleh PN Tipikor Jakarta terlalu berat. Karena itu, hakim tingkat banding memberikan alasan pemotongan hukuman terhadap Pinangki.
“Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita berusia 4 tahun, layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan.
Selain itu, Pinangki yang juga dinilai sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil. Hakim menyebut, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
“Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” tulis salinan putusan menandaskan. (jpc/fajar)