FAJAR.CO.ID, KENDARI — Sindikat pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari terbongkar. Tiga pelaku diamankan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Dua berperan sebagai pengedar sementara satu lainnya merupakan pengendali dari Lapas Kendari. Dari pengungkapan kasus ini, BNNP berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 55,77 gram.
“Dua tersangka yang berperan sebagai pengedar, masing masing berinisial Z (19) warga Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Satu lagi berinisial AD (18) warga Kelurahan Wuawua Kecamatan Wuawua Kota Kendari. Keduanya diamankan pada dua lokasi yang berbeda,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting saat konferensi pers, Senin (14/6).
Sedangkan tersangka Z, diamankan di dalam Pasar Lapulu jalan Setia Budi, sekira pukul 21.00 Wita. Sementara tersangka AD diamankan di Jalan Chairil Anwar, Lorong Durian, Kelurahan Wua-wua Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari sekira pukul 08.20 wita.
“Tersangka inisial RB alias R (35) warga Desa Watumokala Kecamatan Andoolo, Konawe Selatan (Konsel) berperan sebagai pengendalinya. RB yang merupakan napi dari Lapas Kelas IIA Kendari diamankan di dalam lapas. Hasil pengembangan yang dilakukan tim,” ungkapnya.
Pengungkapan ini kata jenderal bintang satu ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar Pasar Lapulu. Selanjutnya, petugas BNNP Sultra melakukan penyelidikan mendalam dan mengamankan seorang tersangka berinisial Z alias I.