“Setelah tersangka digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 47,19 gram. Usai ditangkap, tersangka Z alias I beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sultra guna menjalani proses penyidikan,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas BNNP Sultra kembali berhasil mengamankan tersangka AD alias A yang kedapatan telah menerima, membawa, memiliki dan menguasai serta mengkonsumsi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 8,58 gram. “Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka AD alias A mengambil narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dari seorang napi Lapas Kelas IIA Kendari berinisial R,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIA Kendari. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari. “Dari hasil koordinasi, saat itu petugas Lapas Kelas IIA Kendari berhasil menyita satu unit handphone warna hitam dari tangan tersangka berinisial R yang merupakan napi di dalam,” pungkasnya. (ndi/b/fnn)