SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam skandal pertambangan yang dilakukan oleh PT. Thosida Indonesia.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody, SH saat diwawancara oleh awak media diruangannya, Selasa (15/6/2021)
“Saat ini masih proses penyidikan, dan sudah mengerucut dan sudah ada calon tersangka, tapi belum bisa dipublish, dan nanti pimpinan yang menyampaikan,” tuturnya.
“Adapun jumlah calon tersangkanya, lebih dari satu tersangka yang akan ditetapkan, baik yang memberi izin dan menerima izin,” sambungnya.
Dody juga menambahkan bahwa sampai saat ini sudah sekitar 30 saksi yang dipanggil dan diperiksa, ada dari pihak perusahaan, ada juga dari pihak Dinas ESDM Sultra
“Ya, tapi tentang siapa-siapa orang tersebut saya tidak tahu namanya, yang jelas sudah 30 orang saksi yang sudah dipanggil, dan sampai saat ini penyidik masih bekerja,”pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari lalainya PT. Thosida Indonesia dengan tidak membayar kewajibannya dari tahun 2010 sampai bulan Maret 2021 sekitar 190 Milyar Rupiah, dan Kerugian Negara ini juga akan di audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra dan PT. Thosida akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(ismar/FNN)