SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN Konsel yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 tanpa alasan jelas.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel gabungan lingkup Pemda Konsel di pelataran kantor Bupati, Senin (14/6/2021).
Penegasan dan ancaman sanksi tersebut bukan tanpa sebab. Laporan yang diterimanya menunjukkan bahwa partisipasi ASN Konsel juga aparat Kecamatan dan Kepala Desa masih sangat minim. Padahal stok vaksin Sinovac yang tersedia di RSUD Konsel dan Puskesmas di Konsel masih tersedia.
Selain mendapatkan teguran dari pemerintah pusat karena persentase vaksinasi di Konsel masih kecil juga karena adanya ancaman sanksi pemotongan DAU bisa dialami Pemda Konsel bila persentase target vaksinasinya tidak signifikan. Ini akan berefek besar dalam perjalanan pembangunan dan pemerintahan di Konsel.
“Jenis sanksinya, bisa teguran keras hingga sanksi administratif, berupa penundaan pembayaran gaji-13,” tegas Bupati.
Dasar hukum tentang pemberian sanksi bagi ASN yang menolak divaksinasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Menurut Bupati, salah satu poin pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 itu menyebutkan setiap orang (ASN target utama pelayan publik) yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.