“Tapi itu kemungkinan akan ada penambahan dan nilainya berdasarkan invoice yang didapatkan sekitar 75 Milyar Rupiah,” sambungnya.
Lanjut Aspidsus, jadi atas beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama LSO dan UMR bersama-sama Plt Kadis ESDM Sultra BHR dan juga Kabid Minerba ESDM Sultra YSN hingga menimbulkan indikasi terjadinya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan dari Kementerian Kehutanan RI sebesar Rp.168 Milyar ditambah hasil temuan invoice sebesar Rp.75 Milyar.
“Untuk hari ini kami telah memanggil ke empat orang, dan yang datang hanya dua yakni UMR dan BHR, tapi itu tidak membuat kita berhenti untuk tetap akan mencari dua orang ini, dan tetap menetapkan mereka sebagai tersangka,” pungkasnya.(ismar/FNN)