SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI -Kejati Sultra Tetapkan 4 tersangka dalam Kasus Skandal Pertambangan PT. Thosida Indonesia, Kamis (17/6/2021)
“Keempat tersangka itu berinisial LSO selaku Direktur Utama PT. Thosida Indonesia, UMR Manager Keuangan PT. Thosida Indonesia, BHR Mantan Plt. Kadis ESDM Sultra tahun 2020, dan YSM Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ungkap Aspidsus Setyawan Nur Chaliq dalam konferensi Persnya di Aula Kejati Sultra, Kamis, (17/6/2021)
Dua tersangka yakni UMR dan BHR sudah ditahan di Rutan Kendari, dan LSO dan YSM belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik
“Nanti kita panggil kembali, kalau tidak kooperatif kita akan adakan upaya paksa,” pungkasnya.(ismar/FNN)