Keterlibatan Dinas ESDM Sultra dalam Skandal PNBP PT. Thosida Indonesia, Ini Modusnya

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Keterlibatan Mantan Plt Kadis ESDM Sultra tahun 2020 berinisial BHR dan Mantan Kabid Minerba ESDM Sultra yang berinisial YSN dalam skandal PT. Thosida Indonesia akhirnya terkuak, setelah Kementerian Kehutanan RI melakukan teguran dan peringatan kepada perusahaan tambang nikel tersebut, bahkan merekomendasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Thosida Indonesia karena tidak pernah membayar kewajibannya dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Parahnya, setelah IPPKH nya dicabut, ternyata perusahaan tambang nikel ini masih beroperasi perusahaan, bahkan masih melakukan penjualan dan pengapalan ore nikel sebanyak 4 kali.

Hal ini diungkapkan oleh Aspidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq dalam Konferensi Pers di Aula Kejati Sultra, Kamis, (17/6/2021)

“Untuk sementara kita masih fokus pada keempat tersangka ini, karena dalam penyelidikan, Kementerian Kehutanan sudah memberikan teguran dan peringatan kepada PT. Thosida Indonesia tapi mengindahkan teguran dan peringatan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Aspidsus, sehingga Kementerian Kehutanan memberikan rekomendasi ke BKPM RI Untuk melakukan pencabutan IPPKH, karena di tahun 2020, Kewenangan perizinan sudah beralih ke BKPM RI, akan tetapi rekomendasi tetap dari Kementerian Kehutanan RI.

“Kemudian terkait kerugian keuangan negara, sementara kita masih berpegang pada keterangan ahli dari Kementerian Kehutanan RI dan ditambah dari Invoice yang kita dapatkan didalam penyidikan berkaitan pengapalan sebanyak empat kali setelah IPPKH itu dicabut,” bebernya.

  • Bagikan