Sambungnya, tapi secara resmi, kami belum meminta penghitungan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nah ini baru semacam perhitungan dari kita, nanti resminya setelah kami mintakan kepada BPKP dan BPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara
“Meskipun demikian, jaksa itu juga berwenang untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara, tapi adalah hasil dari Penyidikan,” tuturnya.
“Untuk saksi, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi dan 4 orang ahli,” ujarnya lagi.
Kemudian kata Aspidsus, terkait peran dari tersangka, masih dalam proses penyidikan, tapi modusnya secara garis besar bahwa seharusnya Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) itu tidak disetujui, tapi disetujui oleh Dinas ESDM Sultra.
“Sehingga itu menjadi acuan dari PT. Thosida Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan ekspoitasi pertambangan,” imbuhnya.
“Terkait ada suap dan gratifikasi, itu ada, tapi belum bisa kita ungkap karena itu adalah materi penyidikan,”pungkasnya.(ismar/FNN)