Dia menambahkan, lahirnya Perda tersebut diyakini akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, Pemerintah Kabupaten Busel.
Dimana dalam Perda itu tertuang secara gamblang tentang pencegahan, pelayanan hingga rehabilitasi sosial yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan instansi pemerintah daerah.
“Kita baru saja menyosialisasikan ini pada masyarakat di Kabupaten Busel. Dalam sosialisasi yang dipusatkan di setiap kecamatan cakupan Pemkab Busel itu turut dihadiri pihak TNI/Polri, camat, lurah/kepala desa, tokoh pemuda/tokoh adat serta elemen masyarakat di wilayah setempat,” tutupnya.(rakyatsultra/fajar)