SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka dugaan korupsi perusahaan tambang PT Toshida Indonesia.
Dari keempat tersangka, BHR (mantan Plt Kadis ESDM Sultra) dan UMR (General Manager PT Toshida Indonesia) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kendari.
Sementara itu, tersangka YSM (Kabid Minerba ESDM Sultra/Plt Kadispora Sultra) dan LSO (Dirut PT Toshida Indonesia) masih mangkir dari panggilan jaksa, dan bakal dilakukan pemanggilan ulang.
“Pasti akan segera (dilakukan pemanggilan ulang) secara patut sesuai dengan hukum acara pidana. Yang dua orang tidak hadir ini tidak ada konfirmasi sama sekali alasan ketidakhadirannya apakah alasan mereka tidak hadir,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi di Kendari, Kamis (17/6/2021).
Lanjut Noer Adi, pihaknya juga telah menerbitkan surat permintaan cegah tangkal (cekal) kepada Kantor Imigrasi Kendari.
“Kita sudah mengirimkan kepada instansi yang berwenang. Nanti yang memproses adalah instansi yang berwenang dalam hal ini Imigrasi yang akan memberikan jawaban kepada kita. Tapi yang pasti kita sudah mengirimkan surat itu dan sedang dalam proses,” jelas Noer Adi.
Diketahui, kerugian negara akibat korupsi pertambangan itu mencapai Rp240 miliar. Dan para tersangka ini dijerat dengan UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah ke dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 2 dengan ancamannya 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara dan atau Pasal 3 dengan minimum 1 tahun penjara.(IKS/fajar)