Kejati Sultra Usut Aliran Dana Hasil Korupsi Pertambangan PT. Thosida Indonesia

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mengusut aliran dana hasil Skandal korupsi Dinas ESDM Sultra dan PT. Thosida Indonesia yang saat ini sudah dalam proses penyidikan dari Tim Penyidik Kejati Sultra.

Dalam kasus ini, penyidik akan menelusuri siapa-siapa saja yang turut menikmati aliran dana dari kasus yang merugikan negara ratusan milyar tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq saat diwawancarai oleh awak Media, Rabu, (23/6).

“Dalam proses penyidikan ini tentunya tidak hanya terkait atas subtansi masalah adanya penyalahgunaan terkait dalam proses perizinan, kemudian subtansi masalah pengelolaan tambang itu sendiri, tentunya dalam proses penyidikan nanti akan dikembangkan juga aliran dana yang ada, yang diduga juga nanti akan merupakan salah satu hal yang dianggap merupakan rangkaian daripada subtansi tindak pidana korupsi itu sendiri,” ungkapnya.

“Istilahnya tidak hanya follow the suspect (mengikuti para pelakunya saja) tapi juga follow the money (mengikuti aliran uang yang berkaitan dengan substansi tindak pidana itu sendiri),” sambungnya.

Lanjutnya, yang jelas, masih dalam tahap proses penyidikan, kemarin kita sempat press realease terkait adanya penetapan tersangka, dan ada empat yang telah ditetapkan, dan ini dalam proses selanjutnya yang dua sudah kita lakukan penahanan, sedangkan yang dua orang lagi sekarang kita sudah melakukan pemanggilan.

“Terkait kerugian negaranya, Kita sudah meminta ke lembaga yang berwenang sebagai auditor , yakni kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jadi masih dalam proses, jadi diperhitungan kita, tentunya harus dikuatkan atau mendapatkan legitimasi secara akurat terkait adanya kerugian keuangan negara dari auditor,”bebernya.

  • Bagikan