Damanik menyampaikan, keterangan KPK yang diwakilkan Nurul Ghufron dinilai belum mampu menjelaskan rinci terkait munculnya ide TWK.
Sehingga hal ini perlu di dalami untuk menambah titik terang dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
“Apakah ini memang satu pilihan yang tepat sejalan dengan keputusan UU, keputusan MK misalnya, apakah sudah sejalan seperti itu,” papar Damanik.
Berdasarkan laporan yang disampaikan pegawai KPK, sambung Damanik, pelaksanaan TWK dinilai merugikan.
Terlebih banyak pegawai yang sudah lama bekerja memberantas korupsi di KPK.
“Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka,” tandasnya. (jpc/pojoksatu/fajar)