SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI, Kamis (24/6/2021).
Rizieq dinilai bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong (hoaks) atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
“Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Habib Rizieq dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rizieq. Yakni 4 tahun hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut Hakim Khadwanto.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.(msn-int/fajar)