Beni mengungkapkan bahwa PT Tiran Mineral memang sedang menggarap Smelter pabrik industri. Berkaitan dengan izin di Kehutanan sudah tuntas. Dia juga telah mendengar kabar bahwa izin-izin lain sudah juga diselesaikan. Karena tak mungkin izin lainnya tak keluar, dan kemudian akan mendapat IPPKH.
“Saya pikir memang sudah resmi PT Tiran Mineral ini. Karena disana kan akan dibangun Smelter,” ujarnya. Dilain pihak kadis kehutanan Sultra mengatakan hal serupa bahwa ijin PT.Tiran lengkap.
Sementara itu, Humas PT Tiran Mineral La Pili mengakui bahwa semua izin sudah dituntaskan. Termasuk izin pembangunan smelter kawasan industri, izin IPPKH dan juga izin pematangan lahan. La Pili meluruskan, bahwa PT Tiran Mineral melakukan pematangan lahan. Nah, pematangan lahan tersebut dilakukan dengan mengeruk tanah dari bawah. Nah, karena ketika dalam pematangan lahan terdapat biji nikel, maka bisa diproduksi dan bisa dijual.
“Itu namanya pematangan lahan. Kita punya izinnya. jadi begini. Kalau misalkan kita dapat biji nikel saat pematangan lahan tersebut. Kan tidak mungkin mau ditimbun dengan tiang pancang atau dibuang. Dengan dimanfaatkan mineral yang ada dalam kawasan maka Negara mendapatkan pemasukan seperti royalti, PNBP, pajak dll. sehingga ketika ada nikel maka dibolehkan untuk dijual. Dan itu ada izinnya”, bebernya. Kalau hanya tujuan menambang saja, saya kira tidak, karena kami punya lahan tambang 1.400 hektar,lengkap dengan IUP, IPPKH dll. Tambang tsb sudah berproduksi masuk tahun 5 dan diperkirakan masih butuh waktu 20 tahun untuk penambangannya.