“Dan saat patroli, tim melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor KM. Rizki Bajo yang didalamnya terdapat sejumlah penumpang dan BBM,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian diketahui BBM yang diangkut tersebut, ternyata tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, yang diisi pada jerigen yang diperkirakan jumlahnya yaitu bensin sekitar 1,2 ton, dan solar sekitar 3 ton,” terangnya.
Dolfi juga menambahkan, kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa menuju Mako Ditpolairud polda sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar rupiah,”pungkasnya.(ismar/FNN)