SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAYAPURA – Aparatur sipil negara (ASN) yang ikut aksi demonstrasi di Jayapura, Papua, Senin (28/6), terkait penunjukan Sekretaris Daerah Papua Dance Yulian Flassy sebagai pelaksana harian gubernur Papua oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bakal disanksi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, ASN yang ikut aksi demonstrasi yang digelar di Jayapura, Senin (28/6) akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk ASN, kalau ikut demo sudah ada aturannya sehingga diharapkan pejabat pembina kepegawaian akan menyampaikan hal ini. Kalau aturan dilanggar, tentu akan dikenakan sanksi,” kata Benni Irwan di Jayapura, Minggu (27/6).
Benni usai melakukan pertemuan tertutup dengan Forkopimda dan FKUB Papua, berharap tidak terjadi aksi demo di Jayapura, Senin (28/6).
Sebab, penunjukan sekda sebagai plh gubernur sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Penunjukan plh itu hal yang lumrah dan juga terjadi di daerah lainnya, karena ada regulasi yang mengaturnya.
Menurut Benni, aturan itu diterapkan sama semuanya, hanya kondisi antara satu daerah dengan yang lain tentu berbeda.
Dia menjelaskan penunjukan plh gubernur untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan sebaik-baiknya. Apalagi pada 2021 Provinsi Papua menerima dana alokasi khusus (DAK) fisik sekitar Rp 422 miliar.
Dana itu dialokasikan untuk tujuh bidang pembangunan. Oleh karena itu, diharapkan DAK fisik betul-betul dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di seluruh kampung.