SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menahan satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan PT. Thosida Indonesia yakni Yusmin Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra.
Tersangka ditahan, setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati dan diperiksa mulai Pukul 13.30 – 17.00 WITA, Tersangka hadir diruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Dr. Abdul Rahman dan Hidayatullah, SH
Dan sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka akhirnya keluar dari ruang pemeriksaaan dan sudah mengunakan rompi merah dan diarahkan masuk ke Mobil Tahanan Kejati untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Kendari di Punggolaka untuk ditahan selama 20 Hari.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Noer Adi dalam konferensi persnya dihadapan awak media, Senin (28/6).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama YSN, yang mana pemeriksaan adalah terkait dengan ruang lingkup kewenangan, tugas pokok fungsinya yaitu sebagai salah satu Kepala Bidang pada Dinas ESDM Sultra,” ungkapnya.
Lanjutnya, tersangka YSN diperiksa dari pukul 13.30 WITA dengan sampai selesai pada pukul 17.00 WITA di ruang pemeriksaan tindak pidana khusus pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Adapun saat diperiksa, tersangka diberi 52 pertanyaan yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut kepada tersangka YSN, yang pada intinya adalah terkait dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pemberian izin berupa RKAB maupun IUP PT. Thosida Indonesia,” bebernya.