Yusmin Ditahan Kejati Sultra, Kuasa Hukum: Besok Kami akan Pra Peradilan

  • Bagikan

Ia juga menambahkan bahwa untuk alasan subyektifnya dilakukan penahanan terhadap tersangka YSN adalah penahanan perlu dilakukan karena dikhawatirkan nanti para pihak ini, para pelaku atau tersangka ini mencoba melarikan diri, karena kita tahu sudah beberapa kali tidak hadir dan kekhawatiran akan menghilangkan alat bukti, dan mengulangi lagi tindak pidana

“Oleh karena itu, secara subyektif dan obyektif penyidik menetapkan perlu untuk melakukan penahanan, untuk penahanan pertama, kita T4, T4 itu mulai hari ini, setelah tahap 2 itu 20 hari dulu,”terangnya.

Adapun mengapa baru empat orang ini yang ditersangkakan, menurut Asintel , bahwa sementara ini kita hanya, fokus pada empat orang yang diduga paling bertanggung jawab terkait permasalahan kasus ini

“Tapi tidak menutup kemungkinan, nanti akan ada tambahan tersangka, nanti dilihat sejauh mana nanti dalam proses disidang peradilan yang nanti akan menuju kepada para pelaku yang akan kemungkinan dipertanggung jawabkan secara pidana,”pungkasnya.

Sementara itu, Dr. Abdul Rahman selaku Kuasa Hukum Tersangka Yusmin mengatakan bahwa Pemeriksaan terhadap kliennya oleh penyidik terkait seputaran persetujuan RKAB.

“Seputaran lampiran persetujuan RKAB saja, itu keterangan saksi yang kemudian dipertanyakan kembali menjadi pertanyaan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa ia selaku kuasa hukum tersangka akan melakukan praperadilan.

“Besok kami akan ajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kendari,”

“Penahanan terhadap kliennya, karena menurut jaksa, yang lain juga ditahan, jadi dia juga ditahan. Pertimbangan hanya itu, yang lain ditahan, maka dia juga harus ditahan,” katanya lagi.

  • Bagikan