FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kuasa Hukum Tersangka Yusmin, Dr. Abdul Rahman akan mengajukan pra peradilan Ke Pengadilan Negeri Kendari terkait penetapan Tersangka pada Kliennya.
Hal ini disampaikan oleh Dr Abdul Rahman usai mendampingi klien dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Sultra, Senin (28/6/2021)
“‘Besok kami akan ajukan pra peradilan di pengadilan negeri Kendari,” ujarnya.
Adapun alasanya menempuh pra peradilan, menurut Abdul Rahman, bahwa kliennya ini hanya menanda tangani lembar persetujuan itu, yang lain banyak yang tanda tangan, terus kenapa hanya dia yang ditahan.
“Terus yang tidak membayar pajak PNBP itu adalah PT. Thosida, kenapa dia yang dijadikan tersangka, makanya ia mau lakukan perlawanan dalam bentuk keberatan dalam penetapan tersangka,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Asintel Kejati Sultra Noer Adi mempersilahkan kuasa hukum tersangka untuk menempuh jalur pra peradilan.
“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bisa dilakukan oleh tersangka melalui penasehat hukumnya, nanti kita akan lihat, kita akan uji di dalam proses litigasi dalam proses pra peradilan itu sendiri,” ujarnya. (ismar/FNN)