Sebaliknya tidak ada larangan, bahkan dianggap bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi bila ada larangan memperbincangkan isu-isu kebangsaan yang kontroversial sekalipun.
“Tetapi demokrasi juga menuntut pertanggungjawaban moral dan sosial ketika bangsa dan negera saat ini tengah menghadapi masalah yang lebih besar,” cetus Haedar.
Ia menegaskan, demokrasi itu bukanlah tujuan, tetapi instrumen untuk mencapai tujuan negara. Di luar demokrasi masih terdapat aspek moral, etika, dan tanggungjawab atau kewajiban warga negara untuk tegaknya keadilan, kebaikan, perdamaian, persatuan, dan keutuhan Indonesia.
Bila isu yang diperbincangkan itu dianggap untuk mencegah keterbelahan politik Indonesia, sebaliknya maka terbuka pula kemungkinan bahwa melalui isu-isu panas itu malah bangsa Indonesia menjadi terbelah secara nyata.
“Politik Indonesia itu menuntut moral dan nilai “hikmah kebijaksanaan” sebagaimana terkandung dalam sila keempat Pancasila, bukan sekadar politik nilai-guna dan asas kebebasan belaka,” jelasnya.
Selain itu demokrasi dalam praktiknya selama hampir dua dasawarsa ini demokrasi substansial semakin terkalahkan oleh demokrasi prosedural yang pragmatis dan liberal.
“Siapa yang dapat menghentikan politik uang, transaksional, dinasti, dan oligarki akibat demokrasi yang prosedural, liberal, dan overproduktif di negeri ini saat ini,” tandas Haedar.
Ia kembali mempertanyakan, kurang apa lagi demokrasi di negeri ini, yang dalam sejumlah hal dan prosesnya mengalami deviasi dan distorsi dari jiwa Pancasila dan konstitusi yang diletakkan para pendiri Indonesia tahun 1945.