SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, rumah ibadah akan ditutup sementara. Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pun menyetujui langkah tersebut.
Pasalnya rumah ibadah, dalam hal ini masjid dan musala merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah dirasa sudah tepat.
“Salah satu cara menghentikan laju dari penularan Covid ini adalah membatasi kerumunan, hanya itu cara yang efektif. Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini, di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua,” ungkap dia dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Dia menilai bahwa penutupan sementara rumah ibadah ini merupakan upaya tepat untuk menyelamatkan masyarakat. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 pun bisa diminimalisir.
“Jadi karena itulah salah satu cara untuk menjaga keselamatan ialah tidak berkumpul, maka aturan pemerintah yang baru menutup sementara rumah ibadah itu (pernah) juga dilakukan tahun lalu, itu juga berjalan baik. Malah Ramadan tahun lalu itu juga masjid-masjid ditutup, begitu juga gereja di hari Minggu. Itulah solusi untuk menyelamatkan kita semua dan itu kita terima dengan baik,” imbuhnya.
Terkait dengan Salat Idul Adha, ia mengatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan di rumah. Sebab, dalam agama Islam dikatakan bahwa menghindari bahaya lebih utama dibandingkan mengambil manfaat.