“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(ismar/FNN)