“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) lebih subsider Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(ismar/FNN)
Dua Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Kembali Ditangkap, 31,56 Gram Berhasil Disita
![](https://sultra.fajar.co.id/wp-content/uploads/2021/07/narkoba-kendari-624x351.jpg)