SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Apel gabungan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperketat di Kota Kendari yang berlangsung di lapangan parkir Masjid Al Alam, Kamis (8/7/2021). Apel tersebut dipimpin Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar.
Nahwa Umar meminta masyarakat untuk taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan, sehingga tidak perlu ada penindakan dalam penerapannya di masyarakat.
“Tidak ada sanksi dalam penerapan PPKM mikro ini, kami minta kesadaran semua warga Kota Kendari karena ini untuk kepentingan kita semua. Sehingga tanpa ditegur pun kewajiban memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan, bawa hand sanitizer dan kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di rumah saja,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa penerapan PPKM mikro diperketat ini akan dijalankan tanggal 6-20 Juli setelah sebelumnya melakukan sosialisasi selama dua hari.
Semua ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga diberlakukan dalam PPKM mikro di Kota Kendari.
Kemudian juga tetap mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sultra, SK dan Surat Edaran Wali Kota Kendari, salah satunya mengatur tentang aktivitas hotel, restoran, rumah makan hanya beroperasi sampai jam 17.00 Wita. Kemudian pasar tetap buka 100 persen termasuk konstruksi.
Selama pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Kendari akan dikawal sebanyak 797 personil tim gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, BPBD dan Dinas Kesehatan.
Kegiatan PPKM Mikro di Kota Kendari juga mendapat dukungan personil dari Polda Sultra dan Korem 143 Halu Oleo.(IKS/fajar)