SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Angka kasus Covid bertambah. Pemerintah terpaksa memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Langkah itu untuk memutus penyebaran Covid-19.
Salah satu poin yang ditekankan adalah kegiatan di tempat ibadah ditiadakan sementara bagi wilayah yang asesmen level 4 atau yang tinggi risiko penularan Covid. PPKM Mikro juga berlaku di Sultra hingga dua pekan ke depan.
Kebijakan itu rupanya berdampak pada pelaksanaan salat Idul Adha yang diprediksi jatuh pada 20 Juli. Pemerintah melalui Kemenag Sultra meniadakan sementara salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan pada wilayah dalam pengetatan PPKM darurat maupun skala mikro.
Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad menegaskan, wilayah yang masuk zona pengetatan PPKM darurat maupun mikro tidak diizinkan melaksanakan salat idul adha di masjid maupun dilapangan terbuka. Kebijakan itu, lanjut dia, semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
Menurut Fesal, peniadaan salah idul adha di wilayah pengetatan PPKM sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H di wilayah PPKM darurat.
“Dalam SE hanya disebutkan PPKM darurat. Namun, wilayah pengetatan PPKM skala mikro adalah wilayah asesmen 4 atau yang tinggi risiko penularan Covid. Tentu kita semua tidak ingin banyak warga yang tertular. Jadi untuk wilayah dimaksud, tidak diizinkan (salat idul adha) di lapangan maupun masjid,” kata Fesal.