SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tak melakukan pembatasan terkait tempat pelaksanaan saalat Idul Adha yang akan berlangsung pada 20 Juli mendatang.
Seluruh umat muslim di Bumi Patowonua itu boleh menggelar ibadah, baik di masjid atau musala, maupun di lapangan terbuka secara berjamaah.
Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, menerangkan, ada tiga poin yang menjadi keputusan Pemkab terkait pelaksanaan saalat hari raya Kurban di tengah pandemi saat ini.
Pertama, umat Islam diperbolehkan menggelar ibadah tahunan itu baik di masjid atau musala maupun tempat terbuka seperti lapangan bola dan lain-lain. “Tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (12/7).
Selanjutnya, Nur Rahman juga menekankan semua pihak harus bekerja sama dan membangun koordinasi baik antara pihak Puskesmas, Bhabimkamtibmas, Babinsa maupun pengurus masjid terkait pelaksanaan protokol Covid-19.
Selanjutnya, bupati menegaskan jika semua jamaah salat Ied, wajib mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
“Bersama kita mencegah karena itu lebih baik dari pada mengobati,” pesannya.
Pernyataan Nur Rahman tersebut juga telah dituangkan melalui surat imbauan nomor 073/239/2021 tertanggal 8 Juli lalu.
Semua jajaran yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan protokol kesehatan diharapkan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peran masing-masing di lapangan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan nikmat kesehatan, rejeki dan perlindunganNya dari wabah dan musibah,” pungkas Kolut-1 tersebut. (KN/fajar)