SULTRA.FAJAR.CO.ID, KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe resmi menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro, Senin (12/7/2021). Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan unsur pemerintah dan TNI Polri.
Apel di pimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan. Turut hadir Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso, SIK, kepala-kepala OPD, camat dan regu petugas PPKM dari berbagai instansi, yakni TNI, Polri, Dishub, Dinkes, serta Pol PP.
Saat menyampaikan arahannya, Ferdinan mengungkapkan, saat ini Konawe masuk dalam status zona merah penyebaran Covid-19.
Data per 10 Juli menunjukan sudah ada 180 warga Konawe yang dinyatakan positif corona. Mereka tersebar dari berbagai kecamatan.
Banyaknya warga yang positif membuat daya tampung RS Darurat Covid-19 Konawe penuh. Mereka yang tak tertampung lagi saat ini tengah menjalani perawatan atau isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Yang isolasi di rumah ini juga harus patuhi Prokes, tidak sembarang bersosial dengan orang lain sebelum dinyatakan sembuh,” ujarnya Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Konawe itu.
Ferdinan juga mengimbau pelaksanaan sosialisasi dan penertiban selama masa PPKM agar dilakukan lebih humanis. Petugas diharapkan bisa melakukan pendekatan kepada warga dengan lebih bijak, namun dapat didengar dan diindahkan.
Terkait masalah resepsi pernikahan di massa PPKM, Ferdinan mengaku kalau kegiatan nikahnya tidak dilarang. Yang tidak boleh adalah mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak.