Majelis hakim menimbang hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik, dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara pertimbangan yang meringankan, Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita. (riz/fin/fajar)