SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membeberkan fakta lain soal Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan rektor UI itu merupakan salah satu aktor penting untuk memuluskan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan YLBHI itu mendapat respons dari politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat itu bilang tak heran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai harus mengubah statuta UI demi sang rektor bisa rangkap jabatan sebagai komisaris.
“Ternyata, jabatannya ‘konpensasi’?Pantes ‘diback-up’ abis,” tulis anak buah AHY itu dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Kamis (22/7/2021).
Sebelumnya, Ketua YLBHI Asfinawati ikut mengkritik Rektor UI Ari Kuncoro yang rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Jelas sekali arahnya ke sini dan kami nggak heran. Ari Kuncoro aktor penting memuluskan agenda omnibus law (UU Cipta Kerja),” kata Ketua YLBHI Asfinawati.
Dia menyebut Ari merupakan salah satu Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Perannya, sambung Asfinawati, untuk mengendalikan diskusi undang-undang tersebut di lingkungan UI.
Lebih lanjut, Asfinawati menilai, meski Statuta UI diubah aturan tersebut tidak berlaku surut. Sehingga, perubahan tersebut justru makin menegaskan pelanggaran rangkap jabatan yang telah dilakukan.
“Yang perlu dicatat aturan ga berlaku surut. Karena Ari Kuncoro dipilih dengan PP lama, PP baru ini malah menegaskan kesalahan dia,” ujarnya.