Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas mengatakan, setelah ada kebijakan baru itu, Pemprov dapat menentukan tindakan yang mesti dilakukan.
Lukman Abunawas memastikan Pemprov akan melanjutkan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan membuat aturan turunan untuk kabupaten dan kota.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, PPKM level tiga dan empat bakal diberlakukan di sebagian besar wilayah Indonesia.
“Kami di Pemprov Sultra siap mengawal dan menunaikan perintah Presiden,” kata Lukman, Minggu (25/7) kemarin.(KN/fajar)