SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI — Presiden Joko Widodo memutuskan melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 25 Juli 2021.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dan Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas satu suara mengawal dan menyukseskan kebijakan terbaru yang dipuituskan Presiden RI, Jokowi terkait penerapan PPKM level 4.
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan apapun kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM, Pemkot Kendari akan menjalankannya, sebab kebijakan PPKM bersifat top down sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Kendati demikian, Sulkarnain berharap pemerintah memberi kelonggaran penerapan PPKM di Kota Kendari demi mempercepat pemulihan perekonomian daerah di masa pandemi Covid-19 ini.
“Kalau dilonggarkan atau dicabut tentu sangat membantu para pelaku UMKM. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes),” kata Sulkarnain Kadir,kemarin.