SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Dua Tersangka Dugaan Korupsi rekayasa Manajemen Lalu Lintas di Kabupaten Wakatobi yang berinisial HH (57) yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sulawesi Tenggara dan salah satu tersangka lainnnya berinisial LMNA (40) akhirnya resmi menjadi Tahanan Rutan Kelas II A Kendari.
Penahanan kedua tersangka ini saat menghadiri Panggilan Tahap II di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada Hari Rabu (28/7) sekira pukul 17.00 WITA
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Kendari Iwan Mutmain saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Rabu, (28/7).
“Iya, kedua tersangka sudah berada di dalam rutan kelas II A Kendari,” ujarnya singkat.
Sementara itu, pihak Kejati Sultra saat dihubungi belum memberikan tanggapannya terkait penahanan tersebut.
Untuk diketahui, kasus yang melibatkan Kadishub Sultra aktif tersebut, bermula saat Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada tahun 2017 lalu.
Sekitar tahun 2020 Kejati Sultra mengendus adanya dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut, sehingga memeriksa sejumlah pihak termasuk tersangka HH dan L.
Langkah tegas yang dilakukan Kejati Sultra tersebut, merupakan wujud komitmen Korps Adhyaksa, dalam menegakan hukum di bumi anoa.
Hal ini, sekaligus menjawab kritikan sejumlah elemen terhadap Kejati Sultra dalam memproses kasus dugaan korupsi, rekayasa manajemen lalu lintas di Kabupaten Wakatobi.(ismar/FNN)