SULTRA.FAJAR.CO.ID, RAHA- Kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, oprasional dan dana reses 20 anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2020 rupanya berbuntut panjang.
Front Pembela Rakyat Bersatu (FPRB) melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (2/8/2021)
Pasalnya, 20 anggota DPRD Mubar belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan yang ditaksir mencapai satu miliar lebih ini.
Korlap aksi, Gustaf menilai, 20 anggota DPRD Mubar tidak memiliki itikad baik mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 20 anggota DPRD Mubar diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian temuan tersebut.
“Deadline waktu pengembalian dari BPK selama 60 hari kini sudah lewat. Para anggota dewan kami anggap sama sekali tak memiliki itikad baik,”lontarnya.
Gustaf mendesak Kejari Muna untuk segera mengusut kasus tersebut karena ada indikasi korupsi di dalamnya.
Menyikapi aspirasi tersebut, Kajari Muna, Agustinus Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Syahrir berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengagendakan pemanggilan 20 anggota DPRD Mubar, Mantan Sekretaris DPRD Mubar dan Kepala Inspektorat.
“Beri kami waktu satu minggu untuk memeriksa mereka dalam rangka mengetahui komitmen melakukan pengembalian temuan BPK tersebut,” kata Syahrir.
Lanjutnya, secara resmi, Kejari Muna belum mengantongi hasil temuan BPK, namun pihaknya sudah memperoleh informasi tentang hasil koordinasi antara DPRD dan Inspektorat Mubar mengenai komitmen pengembalian temuan BPK tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir.(RS/fajar)