SULTRA.FAJAR.CO.ID, Kasus korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi yang melibatkan Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Hado Hasina dan La Ode Muhammad Nurrakmad Arsyad dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Halu Oleo (LPPM UHO) terus bergulir, dan saat ini sudah diserah terimakan dari penyidik Kejati Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari selama 20 hari hingga 16 Agustus 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Dody, SH.,MH mengungkapkan itu saat diwawancara oleh fajar.co.id di ruangannya, Rabu (4/8).
“Kalau untuk perkara Kadis Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang terkait Korupsi rekayasa lalulintas di Kabupaten Wakatobi itu ya, posisinya saat sekarang perkara itu, sudah ada ditangan jaksa penuntut umum (JPU), jadi hari minggu kemarin sudah serah terima dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Lanjut Dody, jadi posisi sekarang, masih di penuntut umum dan penuntut umum sudah melakukan penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari sampai tanggal 16 Agustus 2021, jadi sekarang lagi persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan selanjutnya akan disidang.
“Jadi saat ini masih ditahan rutan Kendari selama 20 hari, yakni sampai tanggal 16 Agustus nanti, dan statusnya sudah menjadi tahanan JPU,” tegasnya.
Jelasnya lagi, khan status tahanan kotanya habis kalo bukan tanggal 26 Juli atau 29 Juli 2021, terus serah terima dari penyidik ke JPU, dan JPU menahan.