SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Pasca kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mengunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang lama untuk memeriksa Direktur PT. Thosida Indonesia La Ode Sinarwan Oda.
Terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru masih akan dicek, apakah sudah ada atau tidak.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody, SH.,MH saat ditemui oleh fajar.co.id di ruangannya, Rabu (4/8).
“Kasus Laode Sinarwan Oda (LSO) sampai saat ini belum ada sprindik baru, tapi informasi yang saya dapat belum gitu loh..nanti saya cari informasi ya mas, sampai hari ini belum ada sprindik yang baru, masih pakai sprindik yang lama,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya dengan dugaan kerugian negara sebesar 190 Milyar Rupiah.
Tiga tersangka yang sudah ditahan ialah General Manager PT Toshida Indonesia Umar, mantan Plt Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Buhardiman, dan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra Yusmin.(ismar/FNN)