Kejati Sultra Bantah Kriminalisasi YSM dalam Kasus PT. Thosida Indonesia

  • Bagikan

SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membantah tudingan Kuasa Hukum YSM Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengatakan Kejati Sultra Telah mengkriminalisasi Kliennya tersebut

Hal ia ungkapkan saat diwawancara oleh fajar.co.id di ruangnya, Rabu (4/8).

“Tidak benar itu, Kejati Sulawesi Tenggara tidak ada kriminalisasi seseorang, semua kegiatan penyidikan itu berawal dari proses penyidikan, semuanya sesuai dengan tupoksi dan profesionalitas dari tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Sambungnya, jadi kemarin itu, kita sudah menyatakan YSM sebagai tersangka, kemudian ada upaya pra peradilan dari pihak YSM, dan hasilnya hakim memutuskan bahwa praperadilan dari YSM ditolak, dari situ membuktikan bahwa memang kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Jadi tidak ada kriminalisasi terhadap YSM,” pungkasnya.(Ismar/FNN)

  • Bagikan

Exit mobile version