SULTRA.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Aksi tarung bebas yang masih kerap terjadi di Makassar kembali terungkap. Kali ini, sebanyak 28 orang ditangkap oleh Resmob Polda Sulsel.
Mereka didapati mengikuti aksi tarung bebas tersebut di kompleks Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto, Makassar, Senin dinihari (9/8/2021).
“Iya benar ada 28 yang kami amankan,” kata Panit 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika kepada wartawan.
Saat ini 28 orang itu masih ditahan untuk dimintai keterangan, soal peran mereka hadir dalam tarung bebas yang digelar oleh komunitas Makassar Street Fight.
Saat penangkapan dilakukan, lanjut Benny, pihaknya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan ratusan pemuda yang hadir di lokasi. Hasil pengejaran, 28 orang itu pun gagal kabur dan ditangkap.
Penangkapan ini adalah yang kedua kalinya. Saat penangkapan pertama, polisi mengamankan delapan pemuda yang terdiri enam penonton dan dua petarung.
“Ini sudah dua kali kita lakukan penangkapan,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini.
Sayangnya, enam orang itu justru dipulangkan. Alasannya, ancaman hukuman yang menjerat mereka berada di bawah lima tahun.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengatakan, mereka dikenakan wajib lapor.
“Namun demikian tersangka (petarung) dan penonton tidak ditahan karena disangkakan pas yang tidak mencapai lima tahun. Wajib lapor,” katanya beberapa waktu lalu. (Ishak/fajar)