SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara memusnahkan Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 1,645 gram atau 1,6 kg yang merupakan hasil sitaan dari empat tersangka, Kamis (12/8).
Keempat tersangka yakni AM (22) yang berprofesi sebagai mekanik motor di Bengkel Amir Jaya Motor dan merupakan warga Jalan Pasar Baruga No.12 Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, HDR (24) berprofesi Mekanik Motor Bengkel Amir Jaya Motor yang merupakan warga Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, dari tangan kedua tersangka BNNP Sultra menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 4 bungkus plastik seberat 200 gram.
Sedangkan, JY (45) Seorang Napi Lapas Kelas II A Kendari dan AY (26) berprofesi sebagai montir yang merupakan warga Desa Lalopisa Kecamatan Meluhu Kabupaten Konawe yang juga tinggal di Kota Kendari di Lorong Subsidi di Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga. Dan dari tangan kedua tersangka ini ditemukan Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 9 bungkus seberat 1,513 gram atau seberat 1,5 kg.
Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : 223/P.3.10/ENZ.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 dan surat persetujuan pemusnahan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : 1746/P.3.1/ENZ.1/08/2021 Tanggal 6 Agustus 2021, barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 1,465 gram dan sisanya seberat 48 gram untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Dan selanjutnya, Barang Bukti seberat 200 gram berdasarkan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) Nomor B-2226/P.3.10/ENZ.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dan Surat Persetujuan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor : B/1742/P.3.1/ENZ.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021, barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan seberat 180 gram dan sisanya 20 gram untuk keperluan Laboratorium dan persidangan.