Kemudian selanjutnya, berdasarkan Surat Kadapol XIV Sulselra No.Pol.: B/2447/XI/1982 tanggal 18 November 1982, dijelaskan terkait perihal larangan penerbitan sertifikat hak milik di atas areal tanah pemukiman Polri unit IV Lamomea Kecamatan Ranometo.
Surat Keputusan Kapolwil Sultra An Kapolda Sulselra No. Pl.: Skep / 33 / XII / 1986 tanggal 31 Desemeber 1986 tentang Penunjukan Para Purnawirawan Polri (Warga Pemukiman Polri Unit IV ) untuk mendapatkan Tanah garapan
“Tercantum namanya dalam lampiran I SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 6 (enam) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.” tuturnya.
“Tercantum namanya dalam lampiran II SK 33/86 ini, apabila tidak menggarap lahannya dalam jangka 3 (tiga) bulan, maka tanah garapan tersebut DITARIK.” ujarnya lagi.
Lalu, agar lebih terarah, Pelaksanaan Program Transmigrasi lokal sehingga berdaya guna dan berhasil guna serta penguasaan tanah lebih maksimal, maka Kapolda Sulselra ketika itu, mengeluarkan Surat Keputusan No.Pol.: Skep/142/III/1992 tanggal 12 Maret 1992 tentang Mengangkat/ Menunjuk para Kapolres sebagai Pembina Pemukiman Polri di wilayah masing-masing.
” Sehingga kebijakan Kapolres Kendari menunjuk beberapa anggota Polri yang masih aktif untuk menggarap lahan yang belum terbagi kepada purnawirawan dengan tujuan untuk menguasai lahan,” jelasnya.
Dengan bergulirnya reformasi di tahun 1998 maka terbentuklah Polda Sultra. Sehingga kebutuhan pasukan sesuai dengan tuntutan kondisi situasi Kamtibmas di era reformasi, yang mana fungsi Kepolisian di kedepankan dalam Penegakan Hukum, Perlindungan dan Pengayoman masyarakat serta pemberantasan KKN yang mana disisi lain.