Namun gugatan keenam orang tersebut kalah dan Pengadilan menyatakan dimenangkan oleh pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari.
Namun selanjutnya pada tahun 2003, Lasemi Arif Pombili dan beberapa orang lainnya kembali mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Sultra . Namun lagi-lagi kalah dan dimenangkan kembali oleh Pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari pada saat itu.
Kemudian pada tahun 2004, Lasemi Arif Pombili dan orang-orangnya melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Namun tetap, dalam putusan kasasi itu dimenangkan oleh pihak Polda Sultra dan Pemda Tk II Kendari dengan Nomor : 1844K/PDT/2005.
Pada tahun 2014 Kasat Brimob Kombes Pol. Drs. Udeng Kusumawijaya, melakukan penggalian Parit untuk membatasi tanah Brimob dari tanah Masyarakat.
Lalu, pada tahun 2015 Kasat Brimob Kombes Pol. H. R. Kasero Manggolo, berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Sultra agar menerbitkan Sertfikat tanah 12,5 Ha yang sudah dimenangkan sampai ke tingkat Kasasi MA-RI dan keluarlah Sertifikat yang dimaksud dengan Nomor :21.07.04.09.4.00002. tanggal : 25-09-2015 Surat Ukur Nomor : 715 /Puosu Jaya/2015 tanggal 23 -09-2015.(ismar/FNN)