SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Seorang Pengedar Sabu-sabu berinisial MS (30) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kendari di Sekitar Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Toobuha Kecamatan Puuwatu pada hari Jum’at (13/8) sekira pukul 21.30 WITA.
“Dari tangan tersangka, tim opsnal sat resnarkorba Polres Kendari menyita Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 16 sachet seberat 13 gram,” ungkap Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto, Kabag Ops Polres Kendari AKP Bahtiar dan Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Ridwan Koto dalam konferensi pers dihadapan awak media di Mapolres Kendari, Rabu (18/8).
Lanjutnya, bahwa tersangka ditangkap dan digeledah di pinggir Jalan Dr. Soetomo di Kelurahan Toobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Dan saat digeledah ditemukan satu sachet Narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya oleh tim diadakan pengembangan di rumah tersangka di BTN Neisya Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dan ditemukan lagi barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 15 sachet yang ia sembunyikan di dapur rumah di dalam sebuah tas,” bebernya.
Selain itu kata Didik, tim juga menyita barang bukti non narkotika lainnya, berupa satu buat timbangan digital, satu buah alat penghisap sabu, dan sebuah handphone warna hitam merek nokia.
Mantan Kapolres Wakatobi ini juga menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menerima paket Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 2 kali dari seorang Narapidana Lapas Kelas II A bernama Herdin.
“Tersangka pertama kali menerima 15 paket Sabu-sabu dengan cara tabrak tangan di sekitar Kelurahan Punggolaka oleh seseorang yang merupakan suruhan dari Narapidana Lapas Kelas II A Kendari tersebut, dan selanjutnya 15 paket Narkotika jenis Sabu-sabu ini ia edarkan di sekitar Punggolaka sesuai arahan napi tersebut,” ujarnya.