“Dari 28 (napi di lapas Sukamiskin) melalui beberapa tes, hanya empat orang yang memungkinkan, karena ada juga yang ingin,” kata Wawan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Sementara itu, dari 22 napi koruptor di Lapas Tangerang, hanya tiga orang yang memungkinkan bisa digandeng menjadi penyuluh antikorupsi.
Seperti dikutip dari Antara, KPK pada 31 Maret 2021 lalu telah melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 24 narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi, yaitu napi yang masa tahanannya akan segera berakhir. (msn/fajar)