SULTRA.FAJAR.CO.ID, KOLAKA — Dinilai melanggar sumpah dan janji, 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kabupaten Kolaka menjalani sidang kode etik, Selasa (24/8/2021).
Sidang atas tiga orang PNS itu digelar di salah satu ruangan kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemda Kolaka.
Sidang kode etik tersebut digelar secara tertutup sejak pagi sekira pukul 10.00 dan masih berlangsung pukul 12.30 Wita.
Hingga pukul 12.55 Wita belum diperoleh konfirmasi resmi terkait hasil sidang, yang juga turut menghadirkan seorang PNS selaku pelapor atas kasus lain.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, salah satu dari 3 ASN tersebut terkait dugaan disiplin dan indikasi pidana. Sementara dua lainnya tersandung pelanggaran disiplin.
“Semua staf di kelurahan Sea dengan kelurahan Laloeha. Dua orang pelanggaran disiplin satunya lagi dugaan penipuan,” ungkap sumber BKPSDM.
Kepala Inspektorat Mujahidin, Kepala BKPSDM Andi Wahidah, Kabag Hukum Hasimin, dan Sekretaris BKPSDM Supandi bertindak selaku majelis yang diketuai Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs Wardi.
Lurah Sea Anjas T juga terlihat hadir dalam sidang kode etik itu. Beberapa sumber menyebut lurah Sea tersebut dihadirkan sebagai saksi atas stafnya.(IKS/fajar)