SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus pembunuhan buaya muara yang satwa liar yang dilindungi oleh UU No.5 Tahun 1990 yang dijadikan makanan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sakrianto Djawie saat ditemui diruangannya oleh fajar.co.id, Kamis (26/8).
“Jadi sampai saat ini kami masih ditahapan penyelidikan, dan sudah ada jaminan dari Pihak PT. OSS untuk kooperatif terkait kasus ini, dan kami akan minta para terduga TKA ini didampingi penerjemah untuk memudahkan proses penyelidikan,termasuk keterangan dari saksi-saksi lainnya,” ungkapnya.
“Dan kami kemarin sudah melakukan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), sudah beberapa sampel kami kumpulkan baik berupa serpihan tulang dan daging, dan saat ini akan kami periksa di Laboratorium,” tambahnya.
Lanjutnya, jadi ini jika terbukti yang bersangkutan ada unsur kesengajaan, dengan dalil mereka mengetahui bahwa buaya adalah satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang, terus tetap mereka konsumsi, jelas mereka kena pasal dan terpenuhi melanggar Undang-undang No. 5 tahun 1990, dan ini masih kita lakukan pengembangan, termasuk Pulbaket, dan selanjutnya akan kita panggil mereka.
“Adapun jika mereka beralibi, bahwa mereka belum mengetahui bahwa buaya adalah satwa liar yang dilindungi di Indonesia, tetap ada akan dikenakan sanksi dalam ranah unsur kelalaian dengan hukuman denda,”ujarnya.