“Jika terbukti secara sengaja, maka akan ada pidananya, melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”tegasnya
Kata Sakrianto, jadi pihak PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) melalui Managerial untuk TKA sudah inisiatif datang ke Kantor BKSDA Sultra, dan kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini masih berjalan dengan pengumpulan keterangan, dan sewaktu-waktu mereka akan kita panggil.
“Dan saat ini kami sudah banyak mengantongi petunjuk-petunjuk berupa foto dan video-video amatir terkait kasus ini,” bebernya.
“Terkait ada informasi bahwa buaya ini diduga ditawarkan oleh seseorang dan akhirnya dibeli oleh TKA, ini juga akan kami selidiki, dan jika terbukti, maka penjualnya juga akan kita pidanakan,”pungkasnya
Untuk diketahui, Kemarin, pada hari Rabu (25/8), seekor buaya muara sepanjang 3 meter ditangkap seseorang disekitar Jalan houling yang menghubungkan PT. OSS dengan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Area Kawasan Industri Morosi, dan berdasarkan isu yang beredar buaya ini akhirnya dijual kepada TKA dan akhirnya setelah dibeli, oleh TKA ini, buaya tersebut dibunuh, dikuliti dan dagingnya dimasak menjadi sup.(Ismar/FNN)