SULTRA.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 3 dan 4 di Jawa – Bali.
Perpanjangan dilakukan hingga 6 September 2021 mendatang. Pengumuman itu disampaikan Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM. Yaitu mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September,” ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (30/8).
Sejumlah daerah sudah turun level. Misalnya wilayah Solo Raya dan Malang raya menjadi PPKM level 3.
Menurut Jokowi, wilayah aglomerasi yang masuk dalam PPKM level 3 adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya, Malang raya dan Solo raya.
“Untuk Semarang raya berhasil turun ke level 2. Sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan cukup baik,” imbuhnya. Ada 25 kabupaten/kota di Jawa Bali yang masih menerapkan PPKM level 4. Rinciannya:
Level 4: dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota.
Level 3: dari 67 kabupaten kota menjadi 76 kabupaten kota.
Level 2 dari 10 kabupaten kota menjadi 27 kabupaten kota.
Jokowi juga menyampaikan data PPKM level di luar Jawa-Bali.
Dia menyebut wilayah di luar Jawa Bali juga terjadi perbaikan. Rinciannya:
Level 4: dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi
Level 4: dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota
Level 3: dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota
Level 2: dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten kota
Level 1: dari 0 kabupaten menjadi 1 kabupaten kota. (fin/fajar)