Asridah juga menambahkan, bahwa keberadaan BPRS ini sudah kamj sosialisasikan sejak tahun lalu, tapi masih secara virtual, dan saat ini kita laksanakan lagi secara offline dengan target khusus rumah sakit swasta. Yang sebelumnya kita sudah laksanakan untuk rumah sakit pemerintah.
“Dan sebentar lagi, kita akan jalan ke Kabupaten – Kabupaten untuk sosialisasi terkait dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Rumah Sakit,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat BPRS Sultra dr. Didin Rohidin menambahkan bahwa Jadi jika ada aduan atau komplain sebaikan diselesaikan di Badan Pengawas Rumah Sakit, karena Jika Sudah dilaporkan ke Polisi dan masuk ranah pidana, kami sudah tidak bisa masuk lagi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.
“Jadi kami hanya sampai disitu saja, dan Alhamdullilah banyak aduan yang masuk dapat kami selesaikan secara musyawarah dan hampir tidak ada kendala, dan semua berhasil kami mediasi,” ujarnya.
“Kalau aduan sebenarnya, sudah banyak tapi kami ada analisis aduan, jika memang memenuhi syarat bahwa memang aduan itu betul adanya, barulah kami turun untuk melakukan investigasi, setelah itu kita bentuk tim untuk rumah sakit yang akan kita kunjungi dan bagaimana solusinya, kita mediasi semuanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Sejak BPRS terbentuk sudah banyak menyelesaikan secara baik berbagai kasus komplain Pasien kepada Rumah Sakit di 3 Kabupaten yakni di Konawe, Kolaka Utara, Kota Kendari
Jadi ketika aduan terkait Rumah Sakit bisa diadukan di Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Sultra di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra.(ismar/FNN)