“Tersangka sempat minta berhubungan badan, tapi korban menolak dengan alasan sedang datang bulan atau haid,” ujar Alamsyah.
Tersangka, kata Almasya, dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta pasal 44 KUHP tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” jelasnya.
Diberitakan, warga Desa Tobaku Kecamatan Katoi pada Jumat (27/8) sekitar pukul 16.00 Wita dihebohkan dengan ditemukannya pasutri tergeletak di dalam kamarnya.
Keduanya ditemukan oleh anaknya sendiri. Fitriani dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan usus terburai. Sementara suaminya, Rusman, dalam kondisi sekarat.
Fitriani, ditemukan luka tusuk pada bagian leher sebelah kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri hingga ususnya terburai, 2 luka tusuk pada bagian perut, luka tusuk pada lengan kanan, serta luka memar pada bagian paha kiri.
Sementara Rusman, ditemukan 5 luka tusukan pada bagian perut dengan panjang 1,5 cm dengan kedalaman luka beragam, dari 1,8 hingga 2 cm. Didapati juga luka pada bagian betis.
Sang suami bekerja serabutan, sedangkan istrinya merupakan guru taman kanak-kanak (TK). Pasutri ini dikaruniai 2 orang anak. (ral/iis/BKK/IKS/fajar)