SULTRA.FAJAR.CO.ID, KENDARI – Tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan setuju terhadap raperda Perubahan APBD untuk ditetapkan sebagai Perda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (3/9/2021).
Mereka berharap APBD Perubahan yang baru ditetapkan bisa menjadi acuan dalam mengerjakan program pembangunan diakhir tahun 2021.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritikan yang disampaikan anggota DPRD selama pembahasan APBD Perubahan tahun 2021.
“Selanjutnya rancangan APBD Perubahan ini akan segera kami ajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi, Insya Allah, tidak ada halangan paling lambat akhir bulan September, rancangan peraturan daerah APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021 bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah(Perda),” ujarnya dalam rilisnya, Sabtu (4/9).
Jika APBD Perubahan telah ditetapkan, maka sejumlah kegiatan prioritas dan strategis pemerintah bisa segera dikerjakan karena membutuhkan akselerasi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan penetapan APBD Perubahan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kendari.
Untuk diketahui, APBD Perubahan Kota Kendari terdiri dari pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1,514 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 1,576 triliun pada perubahan anggaran.
Sedangkan belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1,835 triliun dirasionalisasi menjadi Rp 2,049 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp 101 serta penerimaan pinjaman daerah Rp 330 miliar sebelum perubahan dan setelah perubahan menjadi Rp 374 miliar.(ismar/FNN)